Kereta Api Argo Bromo Anggrek Sambar Pick Up di Perlintasan Rel Semarang

Mobil pick up yang tersambar kereta api di Alatua Semarang.
Sumber :
  • KAI

KAI mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Tingkat Fatalitas Kecelakaan Di Kab. Semarang Tinggi, Tercatat 28 Kejadian 7 Meninggal Dunia

KAI juga meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. 

"Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan," tegasnya.(TJ)

Begini Kronologi Kecelakaan Kru TVONE di Jalan Tol Pemalang