Kereta Api Argo Bromo Anggrek Sambar Pick Up di Perlintasan Rel Semarang

Mobil pick up yang tersambar kereta api di Alatua Semarang.
Sumber :
  • KAI

Viva Semarang –Insiden kecelakaan kereta api lagi-lagi terjadi di perlintasan sebidang rel kereta api. Kali ini KA Argo Bromo sambar mobil pick up di perlintasan sebidang terjaga JPL nomor 14 Km 12+7 petak jalan antara Stasiun Brumbung dengan Stasiun Alastua Semarang.

Jelang Nataru, Depo KAI Semarang Perbaiki dan Siapkan 158 Unit Kereta dan Lokomotif

Peristiwa terjadi terjadi pada Selasa 24 September 2024 pukul 12.04 WIB. 

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, KA Argo Bromo Anggrek dengan relasi Surabaya Pasarturi-Semarang Tawang- Jakarta Gambir mengalami insiden dengan pick up di perlintasan sebidang yang dijaga oleh Dishub Provinsi Jateng.

Cara ke Salatiga Naik Kereta Api, Ini Stasiun Paling Dekat dan Pilihan Wisatanya

Saat sebelum kejadian, Masinis KA Argo Bromo Anggrek telah membunyikan klakson atau suling lokomotif berulang-ulang ketika akan melewati perlintasan sebidang tersebut. Tapi ada pick up yang masuk sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari. 

Akibatnya, KA 1 Argo Bromo Anggrek mengalami keterlambatan sebanyak 14 menit untuk pemeriksaan lokomotif. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan pada lampu kabut sebelah kanan lokomotif pecah, dan KA 1 Argo Bromo Anggrek dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan. 

Harga Spesial Khusus Pilkada, KAI Beri Diskon 10% Tiket Keberangkatan 26-28 November 2024

Saat ini kendaraan dan pengendara telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Pengemudi pick up mengalami luka ringan.

Diduga, saat sebelum kejadian, pengemudi pick up  melewati perlintasan sebidang saat sirine sudah berbunyi dengan kondisi arus jalan raya yang sedang padat. 

KAI mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

KAI juga meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. 

"Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan," tegasnya.(TJ)