Blusukan Ke Bengkel Dan Toko Variasi, Polisi Larang Knalpot Brong

Blusukan Ke Bengkel Dan Toko Variasi, Polisi Larang Knalpot Brong
Sumber :

SemarangBerbagai upaya dilakukan Satlantas Polres Semarang untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Semarang. Diantaranya dengan menekan penggunaan knalpot brong (knalpot suara keras/berisik) dan penggunaan ban sepeda motor yang tidak standart (Ban Kecil).

Terlibat Tawuran 14 Remaja Diamankan Polisi


Untuk mensosialisasikan pelarangan penggunaan knalpot brong dan ban tidak standart ( Ban Kecil) Satlantas Polres Semarang tidak hanya melakukan razia terhadap pelanggar lalu lintas, namun juga blusukan ke sejumlah bengkel dan toko variasi. Tujuannya untuk membatasi dan mengimbau para pedagang atau pemilik toko untuk tidak menjual perlengkapan motor tidak standar, terutama knalpot bising (brong).

Dikatakan Kasatlantas Polres Semarang, AKP Arpan, blusukan ke bengkel dan toko variasi sebagai bentuk Patroli Dialogis.

“ Kemarin, Selasa (2/1/2024) kami bagi personel ke tiga zona yaitu di Ungaran dan sekitarnya, Ambarawa dan sekitarnya serta Tengaran dan sekitarnya. Setiap kelompok menyambangi bengkel atau toko variasi motor,” ujar Kasat Lantas, Rabu (3/1/2024).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Latas, knalpot yang bising banyak berpengaruh terhadap potensi kecelakaan.
Pasalnya, knalpot bising bisa memengaruhi psikis pengendara motor untuk lebih terpacu menambah kecepatan di jalan.

“ Selain itu, pemotor lain juga terpengaruh apabila mendengar suara knalpot brong. Hal ini sangat rawan terjadinya kecelakaan karena volume arus lalu lintas yang ramai saat ini,” imbuhnya.

Berdasarkan data Unit Gakkum Satlantas Polres Semarang, jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Semarang pada 2023 lalu sebanyak 646 kejadian.
Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding jumlah kecelakaan pada 2022 yang mencapai 655 kejadian.
Itu artinya, terdapat penurunan kasus kecelakaan sebanyak 1,37 persen.

AKP Arpan menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada bengkel sepeda motor, komunitas sepeda motor hingga kepada para pelajar di sekolah sekolah.

" Jalan umum atau jalam raya bukan ajang untuk balap motor, kita saling menghormati hak antar pengguna jalan.
Silakan salurkan motornya di tempat yang sesuai peruntukannya yaitu sirkuit, lebih bagus lagi mengikuti kejuaraan resmi sehingga dapat membawa nama Kabupaten Semarang hingga tingkat nasional bahkan internasional,” pungkasnya.