Pemkot Semarang Amankan Aset Lapangan Kalicari, Pasang Plang Penanda
Minggu, 16 Februari 2025 - 05:38 WIB
Sumber :
Sebelumnya, pada tahun 2021 Pemkot Semarang mempertahankan Lapangan Kalicari sebagai aset daerah eks bengkok setelah Mahkamah Agung Nomor 259/PK/Pdt/2021 membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 tanggal 13 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 578/Pdt/2017/PT. Smg juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 3 Agustus 2017.
Terkait adanya upaya hukum yang akan dilakukan pihak setelah pengamanan Lapangan Kalicari, Issamsudin menegaskan bila Pemerintah Kota Semarang akan menghormatinya.
Baca Juga :
Pemkot Semarang Kirim Personil Bantu Evakuasi Korban Longsor di Petungkriyono Pekalongan
"Demikian halnya hasil dari upaya hukumnya nanti," tegas Issamsudin.(EF)