Ada 36 Aduan Soal THR, Wali Kota Semarang Dorong Pengusaha Segera Bayarkan

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / dok

Viva Semarang – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong para pengusaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. 

Pemprov Jateng Serahkan Bankeu Parpol Tahap II Senilai Rp12,6 Miliar

Hal ini menanggapi adanya aduan pekerja terkait THR belum dibayar yang disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah

"Perusahaan yang belum membayar THR kepada pegawainya. Kemarin ada 36 aduan yang masuk. Ini mau saya rapatkan," kata Mbak Ita, sapaan Hevearita di Balai Kota Semarang, Kamis (18/4/24). 

Tim Hukum Perkasa Sebut Ada Laporan Oknum Polisi Tidak Netral di Demak

Dalam rapat dengan pengusaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tak hanya mendengar jawaban dari pengusaha saja, namun akan berupaya mencarikan solusi. 

"Tidak hanya jawaban saja, tapi harus ada tindak lanjut untuk dilakukan. Kita harus mencari solusi, kalau memang tidak sanggup alasannya kenapa. Kemudian kalaupun sanggup, kapan mau dibayarkan. Atau mungkin bisa bayar dengan dicicil. Karena itu adalah hak pegawai, sesuai Undang-Undang bahwa THR merupakan kewajiban dari pemberi kerja kepada pekerja," jelasnya.

Survei Terbaru Indikator Politik, Luthfi-Yasin Unggul Tipis Atas Andika-Hendi, Selisih Berapa?

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengakui jika hingga tanggal 17 April 2024 telah masuk 36 pengaduan terkait THR 2024. 

"Dari hasil pengaduan sampai terakhir tanggal 17 April 2024, memang ada 36 pengaduan perusahaan. Kemudian dari hasil rekap-rekap dan identifikasi, kami klarifikasi satu per satu ternyata ada tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR sampai hari ini, dengan alasan belum ada dana," kata Sutrisno. 

Halaman Selanjutnya
img_title