Polresta Surakarta Gerebek Rumah di Kadipiro, 3 Orang Lagi Teler Nyabu Diangkut

Polisi amankan pelaku yang sefang pesta narkotika di Solo.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / Polda Jateng

Viva Semarang – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Minggu (10/3/24) malam tadi.

Di dalam rumah itu, tiga orang laki-laki kepergok sedang nyabu di kamar. Polisi pun menggeledah isi rumah tersebut dan menemukan sejumlah obat-obatan dan narkotika.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mengatakan, pihaknya kemudian  mengamankan tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut.

"Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan patroli. Lalu mendapat informasi dari Call Center bahwa di sebuah rumah di Kadipiro ada aktifitas yang mencurigakan, menurut pelapor ada kemungkinan sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu," jelas Kompol Arfian.

Tim Sparta pun bergerak menuju lokasi sesuai informais dari pelapor. Sesampai di lokasi Tim Sparta pun memeriksa rah dab mengamankan 3 orang laki-laki di dalam 1 kamar yang sedang mengkonsumsi narkotika.

Ketiga pelaku masing-masing adalah BDG (29) warga Gondangrejo Karanganyar, FYP ( 25) warga Banjarsari Surakarta, dan R (30) pemilik rumah warga Banjarsari Surakarta tersebut.

Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut untuk mencari kemungkinan ada obat-obatan terlarang lainnya yang disembunyikan. Dan benar, polisi menemukan sejumlah obat-obatan psikotropika, serta alat untuk mengkonsumsi narkotika.

"Setelah di lakukan penggeledahan baik orang maupun rumah pelaku, Tim Sparta mengamankan narkotika jenis pil dan alat hisap atau bong. Dari hasil inetrogasi mereka mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu dan pil tersebut," ungkap Kasat Samapta.

Barang bukti yang disita yaitu, 9 butir pil Atarax, 2 butir pil Alprazolam,1 butir pil Tramadol, 1 buah botol bong, 1 pack sedotan plastik, 1 sangkur, 1 buah pipet plastik, dan uang tunai Rp 521.000.

Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan di serahkan ke umUnit Sat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan.(TJ)