Percepat Pendapatan Masuk Kas Daerah, Pemkab Semarang Dorong Digitalisasi Pembayaran PBB-P2

Kepala BKUD Kab Semarang, Rudibdo.
Sumber :

Viva Semarang – Guna meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, Pemerintah Kabupaten Semarang mendorong masyarakat untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025 mendatang. Selain itu Pemkab Semarang juga mendorong digitalisasi pembayaran melalui QRIS.


Kepala BKUD KabupatenSemarang, Rudibdo, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Bank Jateng untuk digitalisasi pembayaran PBB-P2 melalui QRIS. Selain itu untuk meningkatkan penerimaan pajak sebelum jatuh tempo, pihaknya juga menggelar undian berhadiah bagi masyarakat taat pajak yang Bagi masyarakat taat pajak yang membayar sebelum jatuh tempo baik secara cash maupun cashless.

" Kami berharap masyarakat semakin menyukai pembayaran pajak melalui mekanisme cashlees. Karena dengan pembayaran cashless, uang yang masuk ke kas daerah lebih cepat. Sekali klik, transaksi sudah langsung masuk ke sistem," terang Dibdo saat dijumpai pada Jumat(8/8/2025).

Rudibdo juga mengatakan bahwa target pajak PBB-P2 Kabupaten Semarang tidak mengalami kenaikan yaitu tetap di angka Rp. 88,1 miliar. Dan hingga tanggal 5 Agustus 2025 yang masuk ke kas daerah baru 30,34 persen.

" Jadi masyarakat ada kecenderungan masyarakat untuk membayar mendekati jatuh tempo. Namun jika melihat kecenderumgam masyarakat ini kami optimis target dapat terpenuhi," imbuhnya.

Dibdo juga menambahkan bahwa untuk target PBB hingga 2026 tidak ada peningkatan, yang artinya sampai 2026 tetap Rp. 88,1 miliar.

Bagi masyarakat taat pajak, Pemkab Semarang melalui APBD menyediakan puluhan hadiah menarik termasuk sepeda motor.

" untuk bisa ikut undian, selain pembayaran sebelum jatuh tempo juga merupakan wajib pajak taat dalam pembayaran mulai tahun 2013 sampai dengan 2025. Artinya mereka tidak pernah nunggak pajak. Selain itu ada hadiah menarik yang disediakan Bank Jateng bagi warga yang melakukan pembayaran dengan QRIS," imbuhnya.

Dibdo juga mengatakan bahwa bagi masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo juga dibebaskan dari denda keterlambatan PBB-P2 tahun sebelumnya.