Dua Pria di Purbalingga Urunan Beli Sabu di Facebook, Belum Sempat Pakai Malah Digandeng Polisi

Dua pelaku dibawa ke Mapolres Purbalingga.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Sepandai-pandainya kodok melompat, ujungnya mleset juga. Begitu kira-kira peribahasa ngawur yang cocok diumpamakan pada dua pria di Purbalingga ini. Mereka beberapa kali bisa membeli narkotika sabu lewat facebook dan memakainya. Tapi untuk kali kelima, mereka belum sempat makai malah keburu ketahuan dan "digandeng" polisi ke Markas Polres Purbalingga.

Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus keduanya karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan polisi saat mengambil pesanan di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengungkapkan kronologinya saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Rabu (28/2/2024) kemarin.

Jadi ceritanya begini. Pengamanan dua pelaku tadi dilakukan pada Senin (5/2/2024) sekitar jam 14.30 WIB lalu. Lokasinya di jalan masuk pemakaman umum wilayah Kelurahan PurbaIingga Lor. 2 orang yang kini menjadi tersangka adalah T (20) dan A (26). Keduanya merupakan warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

T dan A mengaku urunan alias patungan duit untuk beli sabu lewat online.

Flash back. Pada 5 Februari 2024, berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi. Kemudian mencurigai gerak-gerik seseorang yang sedang naik sepeda motor. Petugas pun menghampiri dan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa identitasnya diketahui pria itu bernama T. Dan saat digeledah, polisi nemu bungkusan tisu basah di saku celananya.

"Saat bungkusan tersebut dibuka ternyata berisi plastik klip transparan dengan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu," ungkap Wakapolres Purbalingga.

Dari si T ini, petugas kemudian mendapat info untuk dikembangkan. Hasilnya, petugas mengamankan lagi satu orang bernama A yang adalah teman dari T. Mereka ternyata bantingan duit alias patungan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, satu bungkus bekas tisu basah, satu telepon genggam dan satu sepeda motor.

"Dari pengakuan, kedua tersangka sudah mengkonsumsi sabu sebanyak empat kali. Pada pembelian kelima kalinya tersangka diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga," ungkap Wakapolres.

Kedua tersangka mengaku membeli sabu secara online dari aplikasi Facebook dari penjual yang tidak dikenal. Di Facebook menurut tersangka narkotika jenis sabu ditawarkan dengan klu "Met Tersedia".

Kemudian ada nomor telepon yang bisa dihubungi untuk selanjutnya melakukan transaksi. Setelah pembayaran kemudian narkotika jenis sabu dikirimkan ke sebuah tempat yang sudah ditentukan untuk diambil.

Pada pembelian kelima, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300 ribu. Uang pembelian sabu berasal dari patungan masing-masing tersangka sebesar Rp. 150 ribu. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.