Pemprov Jateng Perketat Perizinan Pertambangan Untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

Rapat Koordinasi Kelola MBLB di wilayah Jateng
Sumber :
  • Tj Sutrisno/dok

Semarang – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno meminta agar izin pertambangan di wilayahnya  diperketat, supaya kelestarian alam tetap terjaga.

Dukung Jawa Tengah sebagai Penumpu Pangan dan Industri Nasional, BI Jateng Gelar Forum PUSAKA Jateng

"Saat kita mengeluarkan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), maka betul-betul perlu dilakukan asesmen,” kata Sumarno saat membuka Rapat Koordinasi Tata Kelola MBLB di wilayah Jateng, di kantor Setda Jateng, Senin, 3/6/2024

 

Kota Semarang Kendalikan Angka Inflasi di Bulan Juni

Sebab, lanjut dia,  kalau salah dalam melakukan asesmen, dampak yang muncul bisa buruk buat lingkungan

 

Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang

Sumarno mencontohkan, adanya penambangan ilegal banyak yang berdampak buruk terhadap alam maupun masyarakat di sekitar lokasi galian.

 

"Pelaku penambang ilegal tidak merasakan dampaknya, tapi yang merasakan adalah masyarakat. Maka kewajiban kita di pemerintahan untuk menjaga kondisi lingkungan," katanya.

 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi  Jateng, Boedyo Dharmawan mengatakan,  selama periode Januari-Mei 2024, telah menindak lanjuti sedikitnya 59 kasus pertambangan ilegal bersama tim terpadu.

 

"Untuk komitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan MBLB, Pemprov Jateng saat ini juga sedang berproses menyusun Raperda. Sekarang sudah dilakukan pembahasan," jelasnya.

 

Boedyo berharap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan bisa segera ditetapkan tahun 2024. Sehingga bisa menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan di Jateng. 

 

Dibeberkan dia, Pasca terbitnya  Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pertambangan MBLB, Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan perizinan pertambangan pada sebanyak 56 perizinan pada 2022, 189 perizinan pada 2023, dan periode Januari-Mei 2024 sebanyak 36 perizinan. (EF)