Kementerian LHK Studi Lapangan ke Jateng, Belajar Inovasi Lingkungan

Kementerian LHK Studi Lapangan ke Jateng
Sumber :

Semarang – Inovasi-inovasi di bidang lingkungan dan kehutanan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk studi lapangan.

Kemiskinan di Jateng Turun 0,30%, Pj Gubernur Jateng: Kerja Keras

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Sumber Daya Manusia Kementerian LHK, Kusdamayanti  mengatakan, kegiatan studi lapangan ini bertujuan memfasilitasi peserta untuk belajar berbagai inovasi di Provinsi Jateng

 

Nana Sudjana Berkomitmen Selesaikan Dampak Krisis Iklim di Jateng

Ada sebanyak 38 peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dari KLHK yang belajar inovasi perencanaan dan kegiatan yang sudah dikerjakan Pemprov Jateng.

 

Harganas Jadi Momentum Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jateng

Harapannya,  program yang dilakukan oleh Pemprov Jateng jadi inspirasi dalam membuat aksi perubahan, sehingga bisa diterapkan di unit kerja masing-masing. "Ini dalam rangka memperkaya wawasan para peserta,” kata Kusdayamanti di Gedung B Kantor Setda Provinsi Jateng, Kamis, 6/6/2024.

 

Usai studi lapangan, kata dia,  para peserta akan menyusun aksi perubahan yang hasilnya akan diseminarkan pada tanggal 13/6/2024.  

 

Sekretaris Daerah  Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, Jawa Tengah telah melakukan banyak inovasi di bidang lingkungan dan kehutanan. Salah satunya, inovasi pemanfaatan lahan kritis yang bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

 

Kerjasamanya berupa program pemanfaatan sedimentasi laut di Pantai Moro Demak untuk merevitalisasi fungsi sosial, ekonomi, bakau, tambak, pariwisata, dan sebagainya.

 

Teranyar, Pemprov Jateng kolaborasi dengan KLHK dalam program Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Dengan agenda penurunkan emisi gas rumah kaca untuk pengendalian perubahan iklim itu.

 

Sumarno menegaskan, Pemprov Jateng konsentrasi pada masalah lingkungan dan kehutanan. Dibuktikan melalui asesmen bersama terhadap perizinan usaha. Semua pihak mulai pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan atau stakeholder terkait harus terlibat dalam menjaga kelestarian lingkungan.(EF)