Diberhentikan dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah Saya Dibebaskan Dari Tugas Berat KPU
- TJ Sutrisno
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," begitu bunyi putusan seperti dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Heddy menegaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden secepatnya, paling lambat tujuh hari setelah putusan tersebut.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," demikian Heddy membacakan putusan DKPP.
Sebelumnya, perkara ini diadukan oleh wanita bernama CAT, melalui kuasa hukum Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu Hasyim Asyari yang diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Sementara itu, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak baik Pengadu, Teradu, saksi, maupun pihak Terkait.