Anggota KPU Komentari Penolakan Berkas Dico-Ali di Kendal, Pengamat: Pendapat Pribadi Atau Lembaga?

Dico-Ali saat mendaftar Pilkada di KPU Kendal.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Pengamat hukum, Fajar Trio mengkritik pernyataan Komisioner KPU RI Idham Kholik terkait penolakan berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin oleh KPU Kendal. 

KPU Jateng Nyatakan Dua Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sudah Lengkapi Kekurangan Dokumen

Idham menyebut bahwa apa yang dilakukan KPU Kendal sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. 

Fajar Trio kemudian mempertanyakan apakah pernyataan Idham Kholik itu mewakili kelembagaan atau sebatas pendapat pribadi.

Resmi, Pilkada di Brebes, Banyumas, Sukoharjo Diikuti Pasangan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

Menurut Fajar, KPU sebagai penyelenggara pemilu hingga saat ini dinilai memiliki celah. Terlebih sistem kolektif kolegial di internalnya patut diduga masih tak berjalan baik.

“Apakah pernyataan salah satu komisioner tersebut mewakili kelembagaan atau pribadi? Pertanyaannya, apakah statemen terkait penolakan berkas bakal calon Pilbup Bupati Kendal, semua komisioner KPU tanpa terkecuali sudah tahu? Itu semua harus dikomunikasikan ke sesama komisionernya, semua harus tau, dan terbuka,” kata Fajar di Jakarta, Rabu 11 September 2024.

Hasil Tes Kesehatan Diterima KPU, 2 Paslon Cagub-Cawagub Jateng Dinyatakan Fit

Ia pun menduga jika pernyataan Idham Kholik tidak mewakili KPU secara kelembagaan. Kata Fajar, kondisi ini perlu menjadi atensi karena dapat memperkeruh proses persidangan sengketa di Bawaslu Kendal.

Sistem tersebut harus dibangun karena itu yang dinamakan sistem kolektif kolegial yang utuh dan penuh. Jadi bukan hanya dimaknai dengan pengambilan keputusan finalnya saja yang kolektif kolegial.

Halaman Selanjutnya
img_title