Gelar Munas, APARSI Serahkan Petisi Permohonan Perlindungan pada Kemendag
- Dok
Viva Semarang – DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) perdana di Kota Semarang, Kamis, 26 September 2024.
Dalam Munas ini, Aparsi menyerahkan petisi permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diterima oleh Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Ketua Umum APARSI, Suhendro mengatakan, saat ini pihaknya telah mengakomodasi lebih dari 10.000 pasar tradisional yang di dalamnya terdapat 10 juta anggota. Para pedagang yang merupakan pelaku ekonomi kerakyatan ini membutuhkan perlindungan dari regulasi yang tidak berkeadilan, yang saat ini menerpa para pedagang.
Pihaknya menyepakati bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terhadap sektor ritel, sepakat bahwa Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat diimplementasikan. Pertama, terkait definisi dan ruang lingkup satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta cara dan metode pengukuran 200 meter tidak dijelaskan secara detil dan bersifat multi-tafsir.
"Dengan demikian pasal ini menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan peritel di lapangan,” tegas Suhendro.
Kedua, larangan penjualan rokok 200 meter dari tempat satuan pendidikan dan tempat bermain anak merupakan bentuk diskriminatif terhadap pedagang dan peritel yang telah berada di lokasi tersebut terlebih dahulu sebelum PP No. 28 Tahun 2024 disahkan.
Yang paling dibutuhkan pedagang pasar rakyat seluruh Indonesia adalah pemberdayaan untuk meningkatkan potensi pengembangan pasar tradisional menuju pasar rakyat digital. Bukan semakin ditekan dengan peraturan yang mustahil diterapkan di lapangan dan justru dapat mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil,” ungkapnya.