Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia, Jawa Tengah Paling Kecil, Berapa?
- Antara
Viva Semarang – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Pengumuman itu disampaikan langsung oelh Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).
Setelah pengumuman tersebut, sejumlah provinsi di Indonesia juga telah mengumumkan kenaikan upah buruh UMP sebesar 2025. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan besaran upah UMP paling kecil di seluruh Indonesia.
Berikut daftar upah buruh UMP beberapa provinsi di Indonesia tahun 2025 setelah ada kenaikan 6,5 persen.
Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616.
Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193.