Penumpang Kapal Coba Selundupkan Satwa Liar Dari Kalimantan, Tapi Ketahuan di Pelabuhan Tanjung Emas

Petugas amankan satwa liar yang diselundupkan di Tanjung Emas.
Sumber :

 

Pelabuhan Tanjung Emas Direvitalisasi Untuk Pacu Kuantitas Ekspor

Selanjutnya 11 ekor burung tersebut dibuatkan berita acara serah terima media pembawa satwa kepada pihak BKSDA Jawa Tengah untuk dilakukan pelepas liaran ke alam.

 

Cuaca Ekstrem Hajar Tugboat di Laut Tanjung Emas Semarang, Basarnas Bergerak

Sokhib menjelaskan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaan dan dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal guna memastikan komoditas tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

 

Polda Jateng Bongkar Penyundupan 12 Kilogram Sabu dari Malaysia Dalam Kaleng Susu

Penyelundupan satwa liar dan dilindungi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya alam hayati.

 

Halaman Selanjutnya
img_title