Penumpang Kapal Coba Selundupkan Satwa Liar Dari Kalimantan, Tapi Ketahuan di Pelabuhan Tanjung Emas
Kamis, 27 Februari 2025 - 18:46 WIB
Sumber :
Selanjutnya 11 ekor burung tersebut dibuatkan berita acara serah terima media pembawa satwa kepada pihak BKSDA Jawa Tengah untuk dilakukan pelepas liaran ke alam.
Sokhib menjelaskan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaan dan dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal guna memastikan komoditas tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Penyelundupan satwa liar dan dilindungi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya alam hayati.
Halaman Selanjutnya
Menurut Sokhib, maraknya penyelundupan satwa dilindungi dan liar menunjukkan bahwa alam mendapat ancaman dalam pemburuan ilegal, burung yang tidak disertai dokumen karantina tidak terjamin kesehatannya.