Polisi Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi, Kuasa Hukum Korban: Brigadir AK Ayah Kandung Bayi

Kuasa hukum korban bayi dianiaya oknum polisi Polda Jateng.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Seorang anggota polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah diduga menganiaya seorang bayi berumur 2 bulan hingga kemudian meninggal dunia.

Agustina, Wali kota Semarang Segera Bebaskan Retribusi Pemanfaatan Kantor Kecamatan dan Kelurahan

Pihak Polda Jateng telah menerima laporan dari keluarga korban, dan saat ini sudah mengamankan terduga pelaku bernama Brigadir AK. Untuk keperluan proses pemeriksaan, Brigadir AK menjalani penempatan khusus atau patsus di Mapolda Jawa Tengah.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Abdurrahman & co mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dari awal.

Gubernur Jateng Instruksikan Tutup Tiga Tanggul Jebol Maksimal Dua Hari

Amal Lutfiansyah dan Alif Abdurrahman dari firma kuasa hukum tersebut menjelaskannya kepada media pada Selasa 11 Maret 2025 di kantornya.

"Ada dugaan pembunuhan bayi balita ini yang yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Karena berdasarkan tes DNA 99,9 persen Brigadir AK ini adalah ayah kandung dari korban yang masih berusia 2 bulan," kata kuasa hukum.

Satgas Pangan Jateng Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran di Purworejo dan Banjarnegara

Terkait apakah status antara pelaku dengan ibu korban apakah resmi suami istri, kuasa hukum enggan menjelaskan, tapi yang jelas hasil tes DNA membuktikannya.

"Statusnya kaminbelum bisa jawab untuk itu. Yang jelas kita ada bukti otentik tes DNA, tidak bisa suaminya berkilah. Kita ada DNAnya 99,9 persen itu anak kandungnya," tegasnya.

Berikut kronologi kejadian versi keluarga yang disampaikan kuasa hukum.

"Jadi singkat cerita pada Minggu tanggal 2 maret 2025, DJP selaku pelapor dan ibu korban, itu jalan-jalan ceritana. Jalan-jalan dengan suaminya yaitu brigadir AK. Mereka mampirlah, kebetulan lewat ya kan, di Pasar Peterongan," jelasnya mengawali cerita kronologi.

Ia melanjutkan, sebelum kejadian si ibu ini sempat berfoto saat turun mobil. Ia sempat berfoto dengan anaknya dan difoto oleh suaminya Brigadir AK.

Lalu pada pukul 14.39 WIB si ibu ke pasar untuk berbelanja. 10 menit kemudian si ibu balik lagi ke mobil. Pertama melihat keadaan si anak, ia awalnya tidak curiga. Tapi kemudian ia melihat bibir su anak mulai membiru.

"Si ibu panik. Brigadir AK sempat bilang kalau anaknya tadi sempat gumoh (muntah) sempat kesedak. Lalu di tepuk-tepuk punggungnya dielus-elus. Katanya langsung tidur. Detik itu juga, segera si ibu ini ke RS terdekat dalam hal ini RS Roemani. Sempat masuk ICU," ungkapnya.

Kemudian pada tanggal 3 Maret pukul 3 sore kondisi si anak terus mengalami penurunan sampai kemudian meninggal dunia.

Menurut keterangan yang didapat dari rumah sakit, akibat gagal pernafasan.

Pada 3 Maret pada malam harinya, segera anak ini dimakamkan di Purbalingga tempat si suami Brigadir AK berdomisili.

"Tapi belum timbul kecurigaan. Eh, tahu-tahunya Brigadir AK ini semacam kabur, tidak diketahui keberadaannya. Semakin janggal, maka muncullah laporan di Polda Jawa Tengah," jelas kuasa hukum.

Sebagai informasi, Polda Jawa Tengah telah mengamankan Brigadir AK terkait kasus laporan penganiayaan yang menyebabkan seorang bayi meninggal dunia.

 "Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor Brigadir AK, pelapornya adalah saudari DJ yang memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK," ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025). 

Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.

"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Pol Artanto.

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.(TJ)