Kabid Advokasi Perempuan Bangsa DPP PKB Eva Monalisa Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat
- Dok
Viva Semarang – Kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabvlan anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memperoleh perhatian serius dari ketua bidang advokasi perempuan bangsa DPP PKB Eva Monalisa.
Menurutnya perbuatan pelaku tidak berperikemanusiaan. Terlebih pelaku adalah anggota polisi yang seharusnya memberikan perlindungan ke warga.
Untuk itulah jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran hukum terutama pencabvlan anak di bawah umur sangat disayangkan dan harus ditindak tegas dengan diberikan hukuman berat.
“Tentu saya sangat prihatin dengan kasus ini. Pelaku yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat malah justru melukai masyarakat dengan melakukan tindak pidana. Apalagi korbannya adalah anak-anak, tentu sangat menyakitkan bagi korbannya keluarganya dan juga masyarakat. Untuk itulah pelaku harus dihukum berat”, tegas Eva Monalisa.
Eva juga mengapresiasi langkah cepat polri untuk menangani kasus ini. Sebab kasus ini menjadi preseden buruk untuk citra polri, terlebih pelaku adalah seorang pejabat negara yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melindungi warga. Menurutnya pelaku harus di pecat dari kesatuan polri.
“Tentu kami mengapresiasi langkah cepat polri yang menangani kasus ini. Kami berharap pelaku lekas mendapatkan hukuman setimpal dan dipecat dari keanggotaan kepolisian dengan tidak hormat," harap Kabid advokasi perempuan bangsa DPP PKB tersebut.
Eva menambahkan bidang advokasi perempuan bangsa DPP PKB akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kasus-kasus pedofilia baik yang dilakukan oleh aparat atau masyarakat biasa.
"Karena disitulah tupoksi kami untuk berperan serta dalam pemberantasan terhadap semua kasus yang melibatkan korbannya anak-anak," ungkapnya.
"Kami akan kawal terus kasus ini hingga tuntas. Sebab kasus ini sudah sangat melukai hati kami yang konsen dalam hal perlindungan perempuan dan anak”, tegas Eva.
Saat ini AKBP Fajar telah dimutasi ke Yanma Mabes Polri untuk diperiksa. Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan kepada Fajar dan Tim dari Kompolnas juga sudah dibentuk untuk sidang etik.
Fajar ditangkap tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri pada Kamis (20/2) lalu. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak.