Rusak Aset KAI, Empat Anak Buah Hercules GRIB JAYA Ditangkap Polisi di Semarang

Anak buah Hercules GRIB Jaya diringkus polisi di Semarang.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah menangkap empat orang yang diduga melakukan tindakan premanisme dengan kedok organisasi masyarakat (ormas) GRIB JAYA. Mereka ditangkap setelah merusak dan mencuri properti milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di daerah Gergaji, Kota Semarang.

Ngaku Wartawan, 4 Orang Ini Peras Orang Berduit yang Diduga Selingkuh di Hotel

Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng sekaligus Kepala Operasi Aman Candi 2025, menyampaikan informasi ini pada Senin (19/5/2025) siang.

Kejadian ini bermula ketika PT KAI Daerah Operasi IV Semarang memasang pagar seng di aset tanah kosong mereka pada Juli 2024. Tujuannya adalah untuk mencegah orang lain menguasai lahan tersebut secara ilegal. Namun, pada Minggu, 29 Desember 2024, sekelompok orang yang diduga anggota ormas GRIB JAYA yang diketuai Hercules. Mereka merusak pagar itu dan mengambil material logamnya tanpa izin.

KAI Daop 4 Semarang Layani 245 Ribu Penumpang Selama Masa libur Panjang Waisak

Aksi para pelaku terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman ini menjadi bukti tindak pidana yang mereka lakukan. PT KAI kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng pada 3 Januari 2025.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga anggota ormas GRIB JAYA. Kami kemudian menangkap mereka untuk diinterogasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Tak Ada Tempat Bagi Premanisme Berkedok Ormas, Polda Jateng Amankan Pemalang Semarang dan Grobogan

Empat orang yang ditangkap adalah KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Keempatnya diketahui sebagai anggota ormas GRIB JAYA.

"Modus operandi para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong, lalu mengambilnya tanpa hak," ungkapnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi sisa pagar yang dipasang PT KAI di lokasi kejadian.

Selain itu, dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa telepon genggam, surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain. Kami tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme yang berlindung di balik ormas atau kelompok mana pun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Operasi Aman Candi 2025 akan terus kami lakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.

Kombes Pol Dwi Subagio menekankan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik premanisme di lingkungan sekitar.

"Kami membutuhkan peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Laporkan jika ada tindakan intimidasi, pemalakan, atau perusakan yang mengatasnamakan ormas," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.(TJ)