Detik-Detik Polisi Gerebek Pasutri Lagi Pesta Seks di Semanggi Jakarta Selatan

Para pelaku seks orgy di Jakarta Selatan. (Foto : Viva)
Sumber :
  • Viva

Jakarta

Wujudkan Penumpu Pangan Nasional, Pemprov Jateng Melakukan Percepatan Program Pompanisasi

Pasangan suami istri bernama GA dan YM kepergok sedang orgy atau pesta seks bersama beberapa orang di sebuah hotel di kawasan Semanggi Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/23), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membeberkan kasus tersebut.

Disebutkan, ada 4 orang pelaku yang ditangkap dengan peran masing-masing. GA, YM, JF, dan TA. Penangkapan dilakukan dengan menggerebek lokasi pesta seks di sebuah hotel kawasan Semanggi Jakarta Selatan.

Mbak Ita Ingatkan Orang Tua Awasi Anak-Anak Dari Perjudian Online

"GA ini asli dari Cimandala  Sukaraja, Bogor. Kemudian Istri GA yaitu YM asal Cibinong Bogor. Lalu JF asal Mangarai Jakarta, serta TA asal Candisari Semarang yang merupakan inisiator undangan pesta seks," ungkap Bintoro.

Ia menambahkan, peserta mesti ada uang Rp 1 juta jika ingin mendaftarkan diri ikut pesta tersebut. Pelaku memasarkan pesta seks itu lewat sosial media.

Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan

"Mengundang lewat Twitter maupun Instagram. Bagi yang berkeinginan, agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, kemudian akan ditentukan hari dan tempatnya," bebernya.

Ia merinci, GA dan YM  merupakan salah satu pasangan suami istri, yang ikut serta dalam pesta seks karena keduanya tak menikmati ketika berhubungan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.