Sudah Tua Masih Nekat Mainan Miras, Kakek di Solo Ini Berurusan dengan Polisi
- Dok
Viva Semarang – Seorang kakek bernama SP (54), warga Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, harus berurusan dengan polisi. Ia yang sehari - hari bekerja sebagai tukang parkir diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta karena nekat jualan minuman keras atau miras di dalam rumahnya, di Keprabon Banjarsari kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (01/04/2024).
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mengungkapkan, pengamanan kakek jualan miras dilakukan pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Mengamankan seorang kakek yang nekat jualan miras jenis ciu di alam rumahnya di Keprabon Banjarsari kota Surakarta," jelas Arfian, Jumat (1/3/24).
Ia menambahkan, kakek tersebut diamankan tim sparta dalam rangka cipta kondisi pasca Pemilu 2024 di wilayah hukum Polresta Surakarta sebagai kegiatan rutin operasi pekat. Sasarannya adalah miras, judi, narkoba, sajam, jalanan dan prostitusi," katanya.
Pengamanan kakek SP, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Keprabon yakni dirumah pelaku sering nampak adanya transaksi jual beli miras. Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi tersebut. Sampai di lokasi bertemu langsung dengan pemilik rumah.
"Awalnya ia sempat tidak mengakui telah menjual miras. Tapi setelah mendapat ijin dari pemilik rumah, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti miras jenis ciu," kata Arfian.
Polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan dirumah pelaku, yaitu 12 Botol 1,5 liter miras jenis ciu dan 5 Botol 600 ml miras jenis ciu. Selanjutnya barang bukti dan pejual miras tersebut dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring.