KPK Akan Periksa Syahrul Yasin Limpo Sebagai Saksi Besok

Syahrul Yasin Limpo.
Sumber :
  • Viva.co.id / Antara

Semarang

Kejaksaan Negeri Kab. Semarang Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp. 8,5 Milliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Melansir Viva.co.id, rencana pemanggilan Syahrul Yasin Limpo itu dibenarkan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tipikor Jatuhi Hukuman Terdakwa Kasus Dana Hibah KONI Kudus, Penasehat Hukum Ajukan Banding

"Besok, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023.

Ali menyebutkan, Syahrul Yasin Limpo diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara korupsi tersebut. Ia pun berharap, Syahrul Yasin Limpo dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut

Kepala Desa di Pekalongan Disidang PN Tipikor Gara-Gara Salah Administrasi, Ini Kata Pembela

"Sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain. Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti proses penyelesaian perkara dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggunakan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian. Adapun pasal berlapis itu yakni pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pasal berlapis itu ditujukan kepada siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi di Kementan RI.

Halaman Selanjutnya
img_title