KPK Akan Periksa Syahrul Yasin Limpo Sebagai Saksi Besok

Syahrul Yasin Limpo.
Sumber :
  • Viva.co.id / Antara

"Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Kejaksaan Negeri Salatiga Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BPR Salatiga Senilai Rp. 487 Juta

Kendati, Ali tak menampik secara gamblang terkait adanya gratifikasi dalam dugaan korupsi di Kementan RI ini. Ia hanya berjanji akan menyampaikannya secara detail ketika proses penyidikan rampung.

"Nanti kami update ya, mengenai secara teknis lebih lanjut perkara dan sebagiannya nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya," ujarnya. (TJ).

Pengadilan Agama Ambarawa Dan Advokat Sepakat Lawan Suap Saat Berperkara

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:28 WIB Judul Artikel : Besok, KPK Akan Periksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1645854-besok-kpk-akan-periksa-mantan-mentan-syahrul-yasin-limpo?page=all Oleh : Lis Yuliawati,Yeni LestariZendy Pradana