Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram Barang Bukti Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkotika, Rabu (20/3/24). Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat Incenerator Mobile milik BNN Provinsi Jateng di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Kota Semarang pada Rabu, (20/3/24).
Barang bukti yang dimusnahkan cukup besar. Yaitu 47,8 kilogram methampetamine atau sabu dan 34.743 butir pil extasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus TP narkotika pada tanggal 12 Januari dan 21 Februari 2024.
Pemusnahan sabu dan ekstasi disaksikan langsung oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung, Kejati Propinsi Jateng, BNNP Jateng, Labfor Polda Jateng serta perwakilan dari LSM Geram.
"Barang bukti tersebut berasal dari lima perkara. Yaitu tiga perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara di bulan Februari 2024," jelas Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir menjelaskan, bahwa dari 5 perkara yang diungkap, petugas mengamankan 7 orang tersangka.
Kasus terbesar adalah pengungkapan tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten yang mengamankan 51 kg berat kotor sabu dan 34.800 butir pil extasi. jelas Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir.
"Tersangka berinisial GDA dan PR menggunakan modus menyamarkan barang bukti narkoba dalam mobil box berisi minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera," jelas Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir.