Sidang Kasus Kredit Sritex, Eks Pejabat BJB Bebas

Mantan pejabat Bank BJB bebas dalam kasus pemberian kredit modal kerja Sritex.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas kepada mantan pejabat Bank BJB, Diki Syahbandinata.

Kejati Jateng Bantah Intruksikan Pemeriksaan SPPG

 Putusan itu diberikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dari Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Kamis, 7 Mei 2026.

Putusan yang sama juga diberikan kepada mantan Direktur Utama Bank BJB lainnya, yaitu Yuddy Renaldi dan Beny Riswandi.

Kejari Kabupaten Semarang Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sarpras Bergas Lor

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan pejabat Bank BJB, Diki Syahbandinata, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan nota pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum.

"Memutuskan menyatakan terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan primer dan subsider,” demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5).

Kepala Desa Menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang

Majelis hakim juga memulihkan hak-hak ketiga terdakwa mulai dari kedudukan, kemampuan, harta benda, hingga martabatnya.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tegas hakim Rommel.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan ketiga terdakwa mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan Sritex dalam pengajuan kredit modal kerja ke Bank BJB.

Selain itu, majelis hakim juga menilai unsur subjektif berupa niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak terbukti.

"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi tidak terpenuhi dan tidak terbukti," tegas hakim.

Kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis SH, sejak awal menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan melawan hukum. Menurutnya, seluruh prosedur pemberian kredit telah didasarkan pada prinsip kehati-hatian perbankan yang melibatkan banyak pihak. (TJ)