Mahasiswi PTN Solo Jadi Korban Penyebaran Konten Pornografi Editan AI
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Ditres Siber Polda Jawa Tengah mendalami laporan kasus penyebaran konten pornografi rekayasa kecerdasan buatan atau AI yang menimpa seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri atau PTN di Surakarta berinisial E.
Korban diduga menjadi sasaran teror dan pemerasan foto editan yang disebarkan melalui media sosial serta saluran Telegram.
Kuasa hukum korban, Zaenal Petir, menyampaikan bahwa konten tak senonoh tersebut menggunakan wajah korban yang digabungkan secara rekayasa digital (deepfake) dengan foto serta video tindak asusila milik orang lain.
"Wajahnya adalah wajah korban E, namun badan ke bawah diedit seolah-olah korban dalam keadaan telanjang bulat dan melakukan hubungan seksual. Padahal itu murni editan berbasis teknologi AI," ujar Zaenal saat memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang, Senin (26/7/26)
Kronologi Teror dan Pengancaman
Zaenal menjelaskan, aksi teror ini pertama kali diketahui korban pada 1 Januari 2026. Saat itu, akun Instagram bernama kelas duniadigital (digitalduniaku) mulai menghubungi korban dengan modus mengajak berkenalan dan meminta sambungan telepon. Karena korban menolak permintaan tersebut, pemilik akun menyampaikan ancaman akan meledakkan "bom waktu" berupa penyebaran materi editan.
Tak lama kemudian, pada akhir Januari hingga awal Februari 2026, bermunculan akun-akun anonim lain seperti ranger_merah146 dan raindeer940288 yang mengunggah puluhan foto serta video editan asusila tersebut. Selain di Instagram, materi digital bermuatan pornografi itu dipublikasikan secara masif melalui grup Telegram.
"Anak ini sempat mengalami goncangan psikologis yang sangat berat hingga stres selama seminggu karena syok melihat foto editan tersebut. Namun setelah menyadari itu sepenuhnya rekayasa AI, korban perlahan menata hati meskipun saat ini masih mengalami trauma," kata Zaenal.
Penyidikan Polda Jateng dan Potensi Korban Lain
Laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kejahatan siber ini telah terdaftar di Polda Jawa Tengah sejak 28 Januari 2026. Dari hasil koordinasi dengan tim penyidik Subdit Siber, kepolisian telah melakukan profiling terhadap jejak digital para penyebar konten dan akun-akun terkait.
Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya pola hubungan antar-korban. Selain E, diidentifikasi ada sekitar tujuh korban wanita lainnya yang merupakan rekan satu angkatan atau mantan teman sekelas saat menempuh pendidikan di SMA 1 Cepu.