Polda Jateng Sita 2.000 Liter Solar Ilegal di Demak
- Dok
Viva Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Demak. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan liter solar bersubsidi yang disimpan dalam truk modifikasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng terhadap informasi dugaan transaksi BBM ilegal di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Petugas kemudian melakukan penghadangan di Jalan Raya Wedung-Demak dan menghentikan satu unit truk Toyota Dyna berwarna merah-hijau dengan nomor polisi H 9306 QG yang dikendarai oleh tersangka berinisial ASH (35), warga Kecamatan Wonosalam, Demak.
Saat dilakukan pemeriksaan pada bak truk yang telah dimodifikasi, petugas menemukan sebuah tangki berkapasitas 6.000 liter yang berisi sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi, lengkap dengan stik pengukur dan mesin pompa alkon.
"Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi, dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol DJoko Julianto, Jumat (4/9/26).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap ASH, barang bukti solar tersebut didapat dari sebuah gudang penampungan di Dusun Bungo, Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi gudang milik tersangka utama berinisial HM (42), seorang warga Kecamatan Wedung. Di lokasi penampungan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti pendukung, seperti potongan tandon kosong kapasitas 500 liter, mesin pompa, selang, 50 jerigen kosong, uang tunai sisa penjualan sebesar Rp500.000, serta 32 lembar salinan Surat Rekomendasi Pengambilan BBM dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Demak.
Modus operandi yang dijalankan tersangka HM adalah memanfaatkan surat rekomendasi milik para nelayan setempat untuk membeli Bio Solar di SPBUN wilayah Wedung menggunakan jerigen. Solar yang dikumpulkan di gudangnya tersebut sebagian disalurkan kembali kepada nelayan, sementara sisa kuota ditampung untuk dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi. Tersangka ASH kemudian datang membawa truk modifikasi untuk membeli solar dari HM guna didistribusikan kembali demi meraup keuntungan pribadi.