Polda Jateng Ringkus Anggota Sindikat Penadah Mobil Bodong di Sukoharjo

Konpers ungkap kasus penadah mobil bodong di Polda Jateng.
Sumber :
  • Dok

Kombes Pol Johanson menyebutkan para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. 

Panik Terjerat Hutang, Pria di Sukoharjo Nekat Habisi Perempuan dan Bawa Kabur Hartanya

"Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli, Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Korban Kecelakaan Turun 57 Persen Selama Masa Arus Mudik dan Balik 2024 di Jawa Tengah

Sementara itu, perwakilan dari leasing mengucapkan apresiasi dan terimakasih banyak kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan mobil yang menjadi aset leasing.(TJ)