Bawaslu Jateng Awasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah

Bawaslu Jateng lakukan pengawasan pendaftaran Pilkada Jateng.
Sumber :
  • Dok

Viva SemarangBawaslu Provinsi Jawa Tengah awasi Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.Pengawasan dilakukan oleh Ketua, Anggota dan sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang terbagi secara proporsional, Jumat (30 Agustus 2024).

Nyoblos di Semarang, Andika Perkasa Pamer KTP Baru

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Wahyudi Sutrisno menjelaskan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, diatur mengenai tahapan pencalonan sehingga jajaran pengawas harus menyiapkan strategi pengawasan. 

“Kami sudah atur strategi pengawasan dengan membuat posko aduan, mendatangi langsung tempat pendaftaran dan pengawasan melalui Silon,” tegas Wahyudi.

Gus Yasin Terbang dari Mekkah, Meluncur ke TPS di Rembang Untuk Nyoblos Pilkada Jateng

Wahyudi juga berharap pengawasan yang dilakukan dapat meminimalisir kerawanan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran calon. Selain itu memastikan KPU Provinsi Jawa Tengah sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Keputusan tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sudah Nyoblos, Cawagub Jateng Hendrar Prihadi: Kita Sudah Berjuang, Bismilah Menang

Terpantau berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Jateng hingga Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB terdapat 2 bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jawa Tengah diantaranya pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi serta pasangan Ahmad Lutfi dan Taj Yasin.

Menurut Wahyudi proses pendaftaran berlangsung sesuai dengan ketentuan, dimana bakal pasangan calon diterima oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, dilanjutkan verifikasi berkas, penandatanganan Berita Acara dan penyerahan berkas termasuk surat pengantar Rikes.

Halaman Selanjutnya
img_title