Kampanye Pilkada Dimulai, Nana Sudjana Kukuhkan 6 Penjabat Sementara Bupati Wali Kota Baru

Nana Sudjana kukuhkan 6 Pjs Bupati dan Wali Kota Baru
Sumber :

Sebagaimana  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , serta Wali Kota dan Wakil Walikota, petahana yang kembali mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. 

Puluhan Pemudik Motor Diangkut Truk dari Brebes ke Semarang

 

Adapun tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 25 September  - 23 November 2024. 

Ahmad Luthfi Buka Posko Terpadu Lebaran, Pantau dan Atasi Permasalahan Arus Mudik

 

“Para pejabat kepala daerah yang mengikuti kembali dalam kontestasi politik, mereka harus melaksanakan cuti selama pelaksanaan kampanye, sehingga harus ada pejabat sementara yang menggantikan,” kata Nana Sudjana usai acara pengukuhan. 

Masa Mudik Lebaran di Jateng Berpotensi Hujan, Waspadai Daerah Ini

 

Nana berpesan kepada para pejabat sementara yang dikukuhkan mampu menciptakan pelaksanaan pilkada dengan lancar, tertib, dan kondusif. 

Halaman Selanjutnya
img_title