Kampanye Pilkada Dimulai, Nana Sudjana Kukuhkan 6 Penjabat Sementara Bupati Wali Kota Baru
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , serta Wali Kota dan Wakil Walikota, petahana yang kembali mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Adapun tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 25 September - 23 November 2024.
“Para pejabat kepala daerah yang mengikuti kembali dalam kontestasi politik, mereka harus melaksanakan cuti selama pelaksanaan kampanye, sehingga harus ada pejabat sementara yang menggantikan,” kata Nana Sudjana usai acara pengukuhan.
Nana berpesan kepada para pejabat sementara yang dikukuhkan mampu menciptakan pelaksanaan pilkada dengan lancar, tertib, dan kondusif.