Kampanye Pilkada Dimulai, Nana Sudjana Kukuhkan 6 Penjabat Sementara Bupati Wali Kota Baru

Nana Sudjana kukuhkan 6 Pjs Bupati dan Wali Kota Baru
Sumber :

Sebagaimana  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , serta Wali Kota dan Wakil Walikota, petahana yang kembali mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. 

Habis Libur Panjang Sekolah, 6 Ribu Siswa Sudah Bisa Belajar di Sekolah Rakyat Gratis

 

Adapun tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 25 September  - 23 November 2024. 

Sekolah Rakyat di Jawa Tengah Akan Mulai Pada Juli 2025

 

“Para pejabat kepala daerah yang mengikuti kembali dalam kontestasi politik, mereka harus melaksanakan cuti selama pelaksanaan kampanye, sehingga harus ada pejabat sementara yang menggantikan,” kata Nana Sudjana usai acara pengukuhan. 

Pesaing Dieng: 5 Destinasi Memukau di Jawa Tengah untuk Menyaksikan Sunrise

 

Nana berpesan kepada para pejabat sementara yang dikukuhkan mampu menciptakan pelaksanaan pilkada dengan lancar, tertib, dan kondusif. 

Halaman Selanjutnya
img_title