Kepala Desa dan Camat Di Boyolali Dilaporkan Karena Tidak Netral
"Kami sudah mengadirkan alat bukti baru pasca-penetapan pasangan calon Bupati Agus Irawan dan Wakil Bupati Dwi Fajar Nirwana nomor urut 02 yaitu 3 orang saksi dan bukti-bukti elektronik, hal inilah menjadi temuan baru telah terjadinya pelanggaran oleh kepala Desa Jeron dkk", ujar Triwiyono.
Tim Pengawal Demokrasi, kata Triwiyono, menemukan bukti tambahan itu dengan menelusuri dan menginvestigasi di 4 kecamatan di Kabupaten Boyolali. Berdasarkan hasil wawancara, Tim menemukan data dari masyarakat dan media elektronik.
"Kami menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oknum polisi, camat, kepala desa, perangkat desa bahkan hingga tingkat RT. Kami yakin pelanggaran ini telah direncanakan jauh hari sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," tambah Triwiyono.
Berdasarkan data terakhir yang diterima Tim Pengawal Demokrasi, kata Triwiyono, sebanyak 23 kepala desa diduga tidak netral dalam Pilkada Boyolali. Dan saat ini sedang menunggu hasil keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait ketidaknetralan camat di Kabupaten Boyolali itu.