Main Dagang Orang Lewat Prostitusi Online, Pria Gen Z Asal Purbalingga Dibekuk Polisi

Pelaku perdagangan orang modus prostitusi online Purbalingga.
Sumber :
  • tvOnenews

Viva Semarang, Purbalingga – Seorang pria Gen Z asal Purbalingga Jawa Tengah nekat memperdagangkan perempuan asal Banyumas dengan modus prostitusi online

Perajin Gula Semut Naik Kelas Lewat Pendampingan Sejahtera Astra

Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut dan mengamankan pelaku yang diduga mucikari alias germo berikut barang buktinya.

tersangka yaitu DS (23) laki-laki yang masuk dalam generasi Z atau Gen Z. Begitu juga korban bernama (21) perempuan juga dari Gen Z.

Sebarkan Makna Toleransi Ke Anak Anak Lewat Dongeng, Pemuda Maluku Raih SATU Indonesia Award 2020

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan prostitusi online di wilayah Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Pelapor mencurigai aktivitas sejumlah orang di tempat kos wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin (11/11/2024) petugas kemudian melakukan pemantauan. Hasilnya petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari dan wanita yang diperdagangkan. Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp 250 ribu, satu buah handphone merk Samsung Galaxy A11, satu buah handphone merk Redmi Note 10S, satu buah handphone merk Iphone 8 Plus dan satu unit sepeda motor. 

Pemprov Jateng Beri Penghargaan Larwasda Kepada 6 OPD di Kabupaten dan Provinsi

"Ini menjadi kewaspadaan kita bersama bahwa di Kabupaten Purbalingga sudah terdapat jaringan prostitusi online," kata Kapolres Purbalingga dikutip dari tvOnenews, Rabu (13/11/2024).

Dari pengakuan tersangka ia bertugas mencari pelanggan atau tamu. Lokasinya berada di tempat kos wilayah Kelurahan Mewek.

Kemudian pelaku menawarkan korban dengan harga 250 ribu. Pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu sedangkan korban diberikan uang Rp 200 ribu. Tapi jika transaksi uangnya lebih besar, itu jadi tambahan keuntungan pelaku, karena korban tetap diberikan Rp 200 ribu, dan sisanya diambil pelaku.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 296 KUHP.

"Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, bisa mengeliminir atau meminimalisir prostitusi di masyarakat," kata Kapolres Purbalingga.(TJ)