Mulai 1 Desember Transaksi QRIS Sampai Rp 500.000 Tidak Kena Biaya, Ayo Buruan Daftar
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Bank Indonesia akan membebaskan biaya atau MDR QRIS jadi 0% untuk transaksi maksimal Rp500.000 pada merchant, termasuk di dalamnya para pedagang dan pelaku usaha UMKM.
Ketentuan ini mulai berlaku pada Desember 2024, yang mana transaksi digital di bawah Rp500.000 melalui QRIS di pedagang kecil/usaha mikro akan bebas biaya, alias MDR 0%.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) hanya membebaskan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 pada usaha mikro.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra mengatakan, penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran ini guna memperkuat daya beli masyarakat.
"Ya memang untuk transaksi lima ratus ribu ke bawah, QRIS tidak dikenakan biaya. Ini berlaku mulai satu Desember. Ini dalam rangka mendorong peningkatan penjualan bagi UMKM-UMKM. Jadi, siapapun yang memang bertransaksi dibawah lima ratus ribu tidak dikenakan biaya," jelasnya.
"Berlaku efektif mulai 1 Desember 2024, guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah" jelasnya.
Sebagai informasi, dalam sistem pembayaran dengan QRIS ada yang disebut dengan istilah MDR. Nah, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri.