Jadi Acuan Dalam Mewujudkan Penumpu Pangan dan Industri Nasional, Perda RTRW Terus Disosialisasikan

Sekda Jateng Soemarno.
Sumber :

Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2044. 

Jelang Mudik Lebaran, Gubernur Jateng Bersama Kapolri Cek Kesiapan Pos Terpadu dan Layanan Valet Ride

Sebab, selain menjadi pedoman pembangunan di daerah, Perda itu juga bisa menjadi acuan mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional.  

 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Mulai Siapkan Jalur Alternatif Jelang Arus Mudik

"Perda ini tidak hanya menjadi acuan pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten/kota se-Jateng," kata  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat membuka sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 di Hotel The Sunan Solo, Kota Surakarta pada Kamis, 28 November 2024.

 

Agustina, Wali kota Semarang Prioritaskan Bea Siswa dan SPP Tertunggak Warga Kurang Mampu

Menurut dia, Perda RTRW mempunyai peran strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah,  dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. 

 

Halaman Selanjutnya
img_title