Jadi Acuan Dalam Mewujudkan Penumpu Pangan dan Industri Nasional, Perda RTRW Terus Disosialisasikan
Untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpun pangan dan industri nasional, lanjut Sumarno, seluruh pemangku kepentingan perlu memperhatikan tata ruang. Sebab, pemerintah dan stakeholder terkait berkewajiban menjaga kelestarian sawah, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi sumber daya air, agar kebutuhan air untuk pertanian tercukupi.
“Oleh karena itu, Perda ini sangat strategis, sehingga kita sosialisasikan lebih awal," kata dia.
Sumarno menyatakan, regulasi ini sudah ditetapkan ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya agar dalam membuat perizinan pembangunan dan sebagainya merujuk pada regulasi tersebut.
"Harapan kami Perda ini dijalankan sesuai dengan yang seharusnya, dipatuhi, dan di tatati. Jangan sampai terjadi pelanggaran," pintanya.