Jadi Acuan Dalam Mewujudkan Penumpu Pangan dan Industri Nasional, Perda RTRW Terus Disosialisasikan

Sekda Jateng Soemarno.
Sumber :

Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2044. 

Bus Trans Jateng Akan Tambah Rute ke Batang, Kudus, Jepara, Magelang, dan Banyumas

Sebab, selain menjadi pedoman pembangunan di daerah, Perda itu juga bisa menjadi acuan mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional.  

 

Pegadaian Kanwil XI Semarang dan Kadin Jateng Jalin Sinergi MengEmaskan Indonesia

"Perda ini tidak hanya menjadi acuan pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten/kota se-Jateng," kata  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat membuka sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 di Hotel The Sunan Solo, Kota Surakarta pada Kamis, 28 November 2024.

 

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Perbaikan RTLH Rp 3 Milyar

Menurut dia, Perda RTRW mempunyai peran strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah,  dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. 

 

Halaman Selanjutnya
img_title