Mulai 1 Desember Transaksi QRIS Sampai Rp 500.000 Tidak Kena Biaya, Ayo Buruan Daftar

Kepala KPw Bank Indonesia Jateng Rahmat Dwisaputra.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva SemarangBank Indonesia akan membebaskan biaya atau MDR QRIS jadi 0% untuk transaksi maksimal Rp500.000 pada merchant, termasuk di dalamnya para pedagang dan pelaku usaha UMKM.

PDI Perjuangan Menang di 19 Pilkada Kabupaten dan Kota, Jawa Tengah Teta Kandang Banteng

Ketentuan ini mulai berlaku pada Desember 2024, yang mana transaksi digital di bawah Rp500.000 melalui QRIS di pedagang kecil/usaha mikro akan bebas biaya, alias MDR 0%.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) hanya membebaskan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 pada usaha mikro.

Borobudur Marathon 2024 Bakal Seru, 10.500 Pelari Akan Bersaing Jadi yang Terbaik

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra mengatakan, penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran ini guna memperkuat daya beli masyarakat.

"Ya memang untuk transaksi lima ratus ribu ke bawah, QRIS tidak dikenakan biaya. Ini berlaku mulai satu Desember. Ini dalam rangka mendorong peningkatan penjualan bagi UMKM-UMKM. Jadi, siapapun yang memang bertransaksi dibawah lima ratus ribu tidak dikenakan biaya," jelasnya.

QRIS Memudahkan Bertransaksi, Omset UMKM di Semarang Meningkat

"Berlaku efektif mulai 1 Desember 2024, guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah" jelasnya.

Sebagai informasi, dalam sistem pembayaran dengan QRIS ada yang disebut dengan istilah MDR. Nah, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri.

Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

Maka, dengan pembebasan biaya 0% untuk transaksi sampai dengan Rp500.000, merchant tidak akan dikenai biaya potongan, sehingga dapat menggunakannya untuk belanja barang modal.(TJ)