Resmi! UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 Naik 6,5%

Pj Gubernur Jateng umumkan UMP naik 6,5 persen.
Sumber :

Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Nilai itu naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.

Bawaslu Jateng Luncurkan Transformasi Tata Kelola Arsip Digital

Penetapan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di kantornya pada Rabu, 11 Desember 2024.

 

Daging dan Telur Ayam Dorong Inflasi Jawa Tengah di Bulan September 2025

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

 

Pemprov Jateng Akan Kembalikan Sekolah Enam Hari, Sedang Dikaji

"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025  sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikkan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," kata Nana pada Rabu, 11 Desember 2024 malam.

 

Halaman Selanjutnya
img_title