Resmi! UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 Naik 6,5%

Pj Gubernur Jateng umumkan UMP naik 6,5 persen.
Sumber :

Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Nilai itu naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.

Ada Kunjungan Presiden Prabowo di Semarang, Warga Diminta Hindari Jalan Ini

Penetapan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di kantornya pada Rabu, 11 Desember 2024.

 

Pemprov Jateng Terima Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

 

Tanggul Jebol, Banjir Rendam Pemukiman Warga di Kab Semarang

"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025  sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikkan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," kata Nana pada Rabu, 11 Desember 2024 malam.

 

Halaman Selanjutnya
img_title