Resmi! UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 Naik 6,5%

Pj Gubernur Jateng umumkan UMP naik 6,5 persen.
Sumber :

Nana menjelaskan, penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja. Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Susi Air Layani Penerbangan Karimunjawa Mulai 4 Juli, Tiket Mulai Rp1 Jutaan!

 

"Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," jelasnya.

Jateng Fair 2025 Resmi Dibuka, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

 

Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Jateng Catat Angka Bencana Tertinggi Ketiga di Indonesia

 

"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," kata Nana.

Halaman Selanjutnya
img_title