Penghulu se-Jawa Tengah deklarasi komitmen Tolak Gratifikasi

Deklarasi Tolak Gratifikasi APRI Jawa Tengah
Sumber :

Semarang – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia atau APRI Jawa Tengah menggelar Musyawarah Wilayah II yang diselenggarakan di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama menolak gratifikasi. Komitmen ini merupakan integritas penghulu dalam menjalankan tugas, terutama sebagai pelayan masyarakat yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik gratifikasi.

Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api di Daop 4 Semarang Dapat Bingkisan Paket Sembako


Ketua APRI Jawa Tengah, Suryani Kamali mengatakan komitmen ini merupakan upaya membangun citra penghulu sebagai profesi yang berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas, terutama sebagai pelayan masyarakat yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik gratifikasi.

" Deklarasi ini merupakan respons terhadap isu-isu yang kerap menyudutkan profesi penghulu terkait integritas. Untuk itu kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Dengan deklarasi ini, kami menegaskan bahwa penghulu Jawa Tengah siap menjadi contoh bagi profesi lain dalam menjaga etika dan integritas,” tegasnya.


Dalam pembukaan Musyawarah Wilayah II Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Jawa Tengah yang berlangsung di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, para penghulu se-Jawa Tengah kompak mendeklarasikan Komitmen Bersama Menolak Gratifikasi. Deklarasi ini ditandatangani oleh Ketua APRI Jawa Tengah, Suryani Kamal, bersama seluruh Ketua Pengurus Cabang APRI se-Jawa Tengah.

" Dengan deklarasi ini mempertegas integritas penghulu dalam menjalankan tugas, terutama sebagai pelayan masyarakat yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik gratifikasi. Selain itu deklarasi ini merupakan respons terhadap isu-isu yang kerap menyudutkan profesi penghulu terkait integritas," imbuhnya.

Sementara itu Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jateng Akhmad Farkhan menjelaskan, sebelum diatur terkait biaya nikah sebesar Rp 600 ribu, masyarakat biasanya akan menyediakan biaya bagi penghulu yang bertugas.
Sehingga, deklarasi ini berfungsi mengingatkan kembali bagi para penghulu untuk memegang teguh komitmen menolak gratifikasi. Pihaknya berharap dengan adanya deklarasi ini, APRI Jawa Tengah optimis dapat memperkuat citra positif penghulu sebagai pilar masyarakat yang bersih, profesional, dan inklusif.

" Kita juga harus melihat gratifikasi yang terlarang itu seperti apa. Kalau tuan rumah memberi oleh-oleh berupa berkat atau makanan, saya kira bukan menjadi suatu kekayaan. Mau ditolak, takut tersinggung juga. Sehingga diterima untuk dibagi-bagikan lagi ke orang lain. Namun jika bentuknya uang memang harus ditolak," tegasnya.