ASN di Jawa Tengah Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg

Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi
Sumber :

Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi atau gas melon ukuran 3 kilogram supaya penyalurannya tepat sasaran. 

Atasi Masalah Sampah, Ahmad Luthfi Inisiasi Pembangunan Zonasi TPST Regional

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno  pada 4 Februari 2025.

 

Minimalisir Penyaluran Pekerja Migran Ilegal, Ahmad Luthfi Tingkatkan Koordinasi Instansi Terkait

Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota dilarang menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi. 

 

Pantai Mliwis Kebumen Jadi Obyek Wisata Bertiket Paling Banyak Dikunjungo Selama Lebaran, Semarang Masuk Nggak?

"Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji  3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta pada Jumat, 6 Februari 2025.

 

Halaman Selanjutnya
img_title