Tiga Polisi Luka-Luka Ditabrak Pelaku Curas Mobil di Semarang Saat Akan Diringkus

Mobil yang dirampas dan dipakai pelaku.
Sumber :

Viva Semarang – Tom Resmob Polda Jateng menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas yang beraksi di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam proses penangkapan, tiga anggota polisi terluka setelah ditabrak oleh pelaku yang berusaha kabur.

2 Pekan Operasi Keselamatan Candi 2025: Jumlah Pelanggaran Capai 43.782 Kasus

Sebelumnya, ada laporan dari Cecep Sobana, warga Bandung ke Polsek Suruh Polres Semarang. Ia melaporkan kehilangan mobil Toyota Camry. Dalam laporan itu, korban menceritakan bahwa ia menawarkan mobilnya di Facebook dan dihubungi oleh pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli. Mereka mengatur pertemuan di Salatiga, bahkan mengirim uang awal sebesar Rp1 juta untuk biaya bahan bakar.

 

Polda Jateng Bongkar Sindikat Pengiriman Imigran Ilegal di Brebes, Para Korban Dikuras Ratusan Juta Rupiah

Korban yang tidak curiga kemudian mengutus empat karyawannya untuk mengantarkan mobil ke Salatiga pada Minggu (9/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Sesampainya di lokasi, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak korban ke Desa Kebowan, Suruh dengan alasan ingin melakukan setor tunai.

 

Mahasiswa dan Polisi Saling Berhadapan di Balai Kota Semarang, Demo Kecam Efisiensi Anggaran

Sesampainya di lokasi, korban justru didatangi  empat orang yang membawa golok dan senjata yang diduga senjata api. Mereka mengancam korban dan merampas mobil Toyota Camry tersebut. 

 

Tim Resmob Polda Jateng yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan Setelah menemukan petunjuk tim langsung bergerak dan melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik Semarang.

 

Saat mobil yang diduga pelaku berhenti di Jl. Cempaka Banyumanik, anggota Resmob Polda Jateng kemudian menghampiri mobil tersebut dan menunjukkan identitas polisi. Tapi pelaku justru menghidupkan mobil,  mundur menabrak mobil Innova warga yang terparkir. Terus melaju, pelaku tabrak polisi Resmob hingga 3 orang mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang.

 

Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangamya menyampaikan, polisi kemudian menangkap pelaku, yakni ARW (35 tahun) Warga Perum Griya Tamanmas, Tamantirto Bantul berserta 2 orang teman pelaku yaitu GA (35 tahun) warga Jalan Cempaka, Banyumanik, Kota Semarang dan  IKR (27 tahun) warga Rejosari, Karanggeneng, Boyolali.

 

"Para pelaku yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Dalam kasus ini, mereka tidak hanya melakukan kejahatan tapi juga membahayakan nyawa petugas" tegas Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (11/2).

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli online, terutama yang melibatkan pertemuan langsung di lokasi yang tidak aman.

 

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Dit Reskrimum Polda Jateng dalam rangka proses penyelidikan.(EF)