Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Tengah Disetujui DPRD

Pj Gubernur Jateng saat hadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng.
Sumber :

Viva Semarang – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) setempat.

PLN Icon Plus dan Pemprov Jateng Resmikan Program Internet untuk Desa Blankspot 2025 di Pendopo Temanggung

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan,  peraturan tersebut menjadi payung hukum dalam mengatasi isu-isu terkait pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. 

 

Jawa Tengah Dapat Berkah Investasi Rp114 Triliun untuk Menata Kawasan Pesisir Semarang dan Batang

Melalui pemberdayaan, Nana berharap, dapat menjadi wadah untuk menumbuhkan kembangkan koperasi dan usaha kecil di Jawa Tengah. Saat koperasi dan usaha kecil berhasil tumbuh, maka usahanya akan berdaya saing dan mandiri.

 

Pemprov Jateng Gulirkan Gerakan Pangan Murah di 10 Daerah

"Terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan yang intens, sehingga Raperda ini dapat disepakati hari ini," kata Nana saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah pada Jumat, 7 Februari 2025.

 

Halaman Selanjutnya
img_title