Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Tengah Disetujui DPRD

Pj Gubernur Jateng saat hadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng.
Sumber :

Viva Semarang – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) setempat.

Siap Merger! 33 BPR BKK Jateng Menuju Bank Syariah Beraset Rp12 Triliun

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan,  peraturan tersebut menjadi payung hukum dalam mengatasi isu-isu terkait pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. 

 

Menjelajah 4 Pantai Hits di Wonogiri yang Paling Dekat dari Solo, Pasirnya Putih Bersih

Melalui pemberdayaan, Nana berharap, dapat menjadi wadah untuk menumbuhkan kembangkan koperasi dan usaha kecil di Jawa Tengah. Saat koperasi dan usaha kecil berhasil tumbuh, maka usahanya akan berdaya saing dan mandiri.

 

Pesona Curug Sewu, Air Terjun Dahsyat Memacu Jiwa Petualangan di Lereng Gunung Prau

"Terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan yang intens, sehingga Raperda ini dapat disepakati hari ini," kata Nana saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah pada Jumat, 7 Februari 2025.

 

Halaman Selanjutnya
img_title