Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Tengah Disetujui DPRD

Pj Gubernur Jateng saat hadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng.
Sumber :

Nana menjelaskan, perda ini menjadi pedoman pemerintah daerah, dalam upaya memberdayakan koperasi dan usaha kecil. 

Jumlah Perceraian di Jateng Hingga Juli 2025 Sudah Tembus 22.468 Perkara

 

Pemberdayaan yang dilakukan meliputi aspek penguatan kelembagaan, produksi, pemasaran/promosi, pelibatan perangkat daerah lintas sektor dalam rangka pembinaan Koperasi dan usaha kecil, serta penerapan inovasi dan teknologi.

Bapanas: Harga Cabai di Kota Semarang Turun

 

Keberhasilan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, lanjut Nana, akan berkontribusi positif pula dalam pembangunan ekonomi daerah dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.

Bambang Pacul Bantah Isu Pindah Partai Pasca Diganti dari Ketua DPD PDIP Jawa Tengah

 

"Ini wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong, melindungi, dan menciptakan peluang berusaha yang kondusif," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title