Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Tengah Disetujui DPRD

Pj Gubernur Jateng saat hadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng.
Sumber :

Viva Semarang – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) setempat.

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan,  peraturan tersebut menjadi payung hukum dalam mengatasi isu-isu terkait pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. 

 

Nezar Patria Lantik Ketua Kagama Jateng Haeruddin, Ingatkan Pondasi Guyub Rukun Migunani

Melalui pemberdayaan, Nana berharap, dapat menjadi wadah untuk menumbuhkan kembangkan koperasi dan usaha kecil di Jawa Tengah. Saat koperasi dan usaha kecil berhasil tumbuh, maka usahanya akan berdaya saing dan mandiri.

 

Menteri Agraria Nusron Wahid: Sawah Tak Boleh Diubah, Harus Jadi Sawah Selama-lamanya!

"Terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan yang intens, sehingga Raperda ini dapat disepakati hari ini," kata Nana saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah pada Jumat, 7 Februari 2025.

 

Halaman Selanjutnya
img_title