Atasi Masalah Sampah, Ahmad Luthfi Inisiasi Pembangunan Zonasi TPST Regional
- Dok Pemprov Jateng
Semarang –Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menginisiasi pembangunan zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional di wilayahnya.
Sebab, sejumlah kebupaten/kota mulai kesulitan menentukan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerahnya masing-masing.
Untuk merealisasikan ide tersebut, Ahmad Luthfi melakukan telah konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
"Setelah mendapat arahan dari Pak Menteri, maka akan membuat zonasi sampah regional. Karena Kalau kabupaten/kota berdiri sendiri (memuat TPST), koyoke abot (kayaknya berat). Maka, harus dipikul bareng," kata Luthfi usai bertemu Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa 15 April 2025.
Ide pembuatan zonasi sampah regional ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Perpres 12 Tahun 2025, bahwa pengelolaan sampah wajib 100 persen pada 2029. Sementara di tahun 2025 ini pengelolaan sampah ditarget 50 persen.
Sesuai dengan aturan tersebut, pengelolaan sampah di kota-kota besar dengan timbunan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, maka akan diselesaikan dengan program waste to energy.
Pengelolaan sampah yang dilakukan dengan sistem lintas kabupaten/kota, maka ranah gubernur untuk mengkoordinasi.