Pengadilan Agama Ambarawa Siap Patungan Biayai Sidang Warga Miskin
Semarang – Pengadilan Agama Ambarawa siap patungan untuk membiayai perkara jika ada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan kepastian hukum. Terbatasnya anggaran untuk sidang prodeo tidak menjadi masalah bagi pemgadilan Agama untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat kurang mampu.
Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Muh. Irfan Husaeni, mengatakan pihaknya siap untuk patungan membantu masyarakat tidak mampu yang mrmbutuhkan kepastian hukum, twrutama terkait dengan perceraian.
" Untuk tahun 2025 sidang prodeo kami hanya mendapatkan alokasi 5 kali sidang, dari yang sebelumnya 10 kali. Ini salah satu dampak dari efisiensi anggaran yang ada. Namun jika ada warga yang membutuhkan kepastian hukum dan tidak memiliki biaya, kami siap patungan untuk membantu masyarakat," ungkapnya saat dijumpai pada Senin(17/2/2025).
Dikatakan lebih lanjut oleh Ketua PA(Pengadilan Agama) Ambarawa, terkait dengan adanya efisiensi anggaran sebesar 50 persen pelayanan di Pengadilan Agama Ambarawa tidak terpengaruh. Hal ini dikarenakan pihaknya terus berupaya melakukan inovasi pelayanan.
" Bagi PA Ambarawa pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas sehingga tidak ada masalah dengan pelaksanaan sidang meski ada efisienai anggaran. Namun untuk layanan sidang prodeo dan layanan sidang keliling cukup terdampak karena ada pemotongan anggaran hingga 50 persen," imbuhnya.
Untuk memaksimalkan pelayanan sidang keliling, dengan anggaran yang ada PA Ambarawa akan menjaring sebanyak banyaknya perkara yang akan diaidangkan dalam satu kali layanan sidang keliling.
" Jadi saat kita gelar sidang keliling tidak hanya satu atau dua perkara yang kita layani namun sebanyak banyaknya. 10 hingga 15 perkara kami siap, dan itu lebih baik," tambahnya.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Ambarawa Nunung Indarti menambahkan, sidang keliling dilakukan oleh Pengadilan Agama Ambarawa di beberapa kecamatan yang memang berada jauh dari kantor PA Ambarawa.
" Permintaan untuk sidang diluar kantor saat ini cukup banyak. Hal ini dikarenakan masyarakat yang berada di kecamatan yang jauh dari kantor juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan, namun terkendala jarak. Sehingga layanan sidang diluar kantor yang kami inisiai menjadi solusi bagi masyarakat,"imbuhnya.