Wah, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Sumber :

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. 

Satu Lagi SPPG Penyedia Makan Bergizi Gratis Dibuka di Jepara

 

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” Luthfi di kantornya  pada Senin 24 Maret 2025. 

Catat! Agustus Ini Akan Ada Festival Layang-Layang Internasional di Semarang, Ini Lokasinya

 

Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap peroleh pendapatan dari sektor tersebut. 

Baru Ada 335 Dapur, Jateng Masih Butuh 2.418 Lagi Dapur SPPG untuk Program MBG

 

Luthfi menyatakan, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.

Halaman Selanjutnya
img_title