Wah, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Sumber :

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. 

Gubernur Jateng Ajak Zilenial Majukan Kuliner UMKM

 

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” Luthfi di kantornya  pada Senin 24 Maret 2025. 

Masa Mudik Lebaran di Jateng Berpotensi Hujan, Waspadai Daerah Ini

 

Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap peroleh pendapatan dari sektor tersebut. 

Digratiskan Mulai 24 Maret, Ahmad Luthfi Cek Kesiapan Jalan Tol Klaten - Batas Yogyakarta

 

Luthfi menyatakan, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.

Halaman Selanjutnya
img_title