Wah, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor
Selasa, 25 Maret 2025 - 08:02 WIB
Sumber :
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahakan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan, potensi PKB di Jateng ada sekira 12 juta obyek kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya.
“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda, bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya.(EF)