Edarkan Sabu Di Blora, Pria Asal Rembang Diringkus

Kapolres Blora menanyai pelaku di Mapolres Blora.
Sumber :
  • Dokpolda

Viva Semarang – Seorang pria bernama P alias Ojeb (47) asal Rembang, Jawa Tengah diamankan petugas Satresnarkoba Polres Blora. Ia diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kabupaten Blora.

Cegah Narkoba, Pj Gubernur Jateng Gagas Lomba Desa Bersinar

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, mengungkapkan, kasus berawal pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

"Petugas Satresnarkoba Polres Blora kemudian melakukan penyelidikan, dan mengetahui ciri-ciri pelaku sedang mengendarai Mobil berwarna kuning Nopol  K-1186-VD berhenti dipinggir Jalan Raya Ki Soreng Blora," kata Kapolres di Mapolres Blora, Kamis (8/2/2024).

Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram Barang Bukti Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

Kemudian, lanjutnya, petugas menggeledah dqb mengamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dari dalam mobil yang dikemudikan terlapor. Polisi pun membawanya beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik dan dimasukan pada sedotan. Kemudian 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dan pada ujungnya dipanasi.

Polresta Surakarta Gerebek Rumah di Kadipiro, 3 Orang Lagi Teler Nyabu Diangkut

Ada juga 1 buah pirek kaca, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah handphone, 1 unit mobil Honda Brio.

Kapolres menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 114 ayat (1)  atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title