Teror di Jalanan Kendal: Pria Ngaku Kostrad Serang Polisi dalam Kondisi Mabuk Narkoba
- Dok Polres Kendal
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dengan nada tegas menyatakan bahwa tindakan pelaku adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi.
"Kami bergerak cepat menanggapi laporan warga dan berhasil mengamankan pelaku tanpa eskalasi lebih lanjut. Pelaku membawa senjata tajam, saat kejadian diduga kuat berada di bawah pengaruh narkoba dan miras, serta menyerang petugas. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum serius,” tegas AKBP Hendry.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah sangkur tajam, dua magazen laras panjang, satu slogan warna hitam, dan satu alat hisap sabu. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Bahkan ia mengaku memakai narkoba beberapa jam sebelum kejadian, ditambah menenggak minuman keras jenis bir dan congyang.
Kini, Budi Hartono mendekam di balik jeruji besi, menghadapi konsekuensi berat dari perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Tak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 213 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.
Sementara itu, Dandim 0715/Kendal, Letkol Infanteri Ely Purwadi, menegaskan bahwa pelaku bukan anggota aktif TNI tapi oknum disersi dan telah diberhentikan secara tidak hormat sejak tahun 2018.
"Kalau dia mengklaim sebagai anggota Kostrad, itu bohong dan menyesatkan,” tegasnya.(TJ)